Libur Pemilihan Umum 2024

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pimpinan Universitas Kristen Satya Wacana menetapkan libur pada tanggal 14 Februari 2024.

Semua warga kampus diminta menggunakan hak pilih secara bijaksana dalam pemilu 2024. Hendaknya semua pihak dapat mengatur dan menyesuaikan agenda kegiatan akademik dan administratif di lingkungan Fakultas/Direktorat/Unit masing-masing.

(NoRek/Ish)

Bagikan di jejaring sosial: