Berdasarkan Nota Dinas Wakil Rektor Bidang Keuangan, Infrastruktur dan Perencanaan (KIP) No. 017/WR-KIP/ND/02/2024. Berkaitan dengan Perubahan Peraturan Perpajakan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. 2/PJ/2024 mewajibkan pelaporan pajak PPh 21 oleh pemberi kerja menggunakan aplikasi E- Buppot PPh 21/26. Dalam peraturan tersebut mensyaratkan validasi data karyawan dengan pencantuman data berupa NPWP atau NIK terbaru.
Oleh sebab itu, untuk kepentingan kelancaran validasi data guna pelaporan PPh Pasal 21, maka kami mohon:
1. Bapak/Ibu pegawai yang memiliki nomor gaji aktif berkenan untuk menyampaikan NPWP (bagi yang memiliki) atau KTP yang terbaru. Data mohon dikirimkan via link berikut https://bit.ly/datapegawaiuksw paling lambat hari Jumat, 1 Maret 2024.
2. Bapak/lbu pegawai tidak tetap / part time untuk menyampaikan NPWP (bagi yang memiliki) atau KTP yang terbaru melalui link berikut https://bit.ly/dataparttime paling lambat hari Jumat, 1 Maret 2024.
3. Fakultas atau Unit anggaran wajib meminta kepada penerima honor bukan pegawai untuk melampirkan fotocopy NPWP atau KTP terbaru.
(Mail/Ish)