Berdasarkan Nota Rektor No. 004/NR/02/2024 dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Pimpinan UKSW menetapkan sebagai berikut:
- Senin, 11 Maret 2024 sebagai Libur Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1946)
- Selasa, 12 Maret 2024 sebagai Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1946)
(Mail/Ish)