Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Talenta

Fostering Creative Minority

Tentang

Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Talenta

Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Talenta disingkat dengan DITA, merupakan unit pendukung kerja SATU HATI UKSW dibawah Wakil Rektor Bidang Keuangan, Infrastruktur, Perencanaan dan Pengembangan Talenta.

Jam Pelayanan
Senin - Kamis
Senin - Jumat
Senin - Jumat
Lokasi
Kampus Diponegoro
Jl. Diponegoro No. 66, Salatiga, Indonesia

Struktur Organisasi

Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Talenta

Logo UKSW Satu Hati
Direktur DITA UKSW

Prof. Dr. Maria Rio Rita, S.E., M.Si.

Direktur DITA

Tenaga Kependidikan

Layanan

Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Talenta

Layanan Klinik JAFA

Klinik JAFA adalah layanan untuk para dosen yang akan meningkatkan jenjang karir akademik. Layanan ini meliputi konsultasi tata laksana kenaikan jabatan akademik dosen yakni dosen baru yang akan mengajukan sertifikasi, Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar.

Klinik JAFA dilakukan untuk mendampingi dosen-dosen dalam pengurusan JAFA. Dosen yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan JAFA dapat berkonsultasi di Klinik JAFA.

Klinik JAFA terdiri dari Klinik JAFA kelas besar dan klinik JAFA harian. 

  1. Klinik JAFA kelas besar diselenggarakan 2 kali dalam setahun dan dibuat untuk setiap jenjang JAFA. 
  2. Klinik JAFA harian dilaksanakan setiap hari untuk memfasilitasi pendampingan pengurusan JAFA dosen. Klinik JAFA harian juga melayani asisten/admin JAFA yang membantu pengurusan JAFA dosen.
Layanan RESTITUSI

Restitusi Kesehatan UKSW merupakan salah satu layanan kesehatan yang ada di UKSW. Restitusi Kesehatan UKSW adalah penggantian biaya pemeliharaan kesehatan (sebagian atau seluruhnya) yang diberikan kepada peserta dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Jam Layanan Restitusi Kesehatan :

Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 (diluar jam tersebut akan diproses pada hari aktif berikutnya)

Layanan BPJS Kesehatan
  1. Pendaftaran Kepesertaan baru
  2. Pendaftaran anggota keluarga
  3. Perpanjangan kepesertaan anak diatas 21 tahun
Layanan BPJS Ketenagakerjaan
  1. Pendaftaran Kepesertaan baru
  2. Pelayanan klaim (Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian & Jaminan Hari Tua)