Tentang
Satuan Pengendalian dan Audit Internal
Satuan Pengendalian dan Audit Internal (SPAI) merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi pengendalian dan audit internal di bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor. Pengendalian dan Audit Internal (PAI) merupakan proses yang sistematis untuk menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan unit dengan aturan/ standar yang ditetapkan oleh universitas. Unit meliputi unit akademik (program studi, fakultas) dan unit non akademik (Direktorat, Kantor, Divisi).
Fungsi SPAI
- Menjalankan fungsi pengawasan, konsultan dan katalisator bagi Pimpinan Universitas untuk mengambil keputusan yang relevan.
- Memberi informasi yang sahih kepada Pimpinan Universitas untuk merumuskan strategi yang tepat
- Mendukung Pimpinan Universitas dalam merealisasikan Visi dan Misi UKSW
Tugas SPAI
- Menyusun Piagam Audit sebagai dasar penentuan tugas dan ruang lingkup audit internal.
- Menyusun rencana audit internal dan program audit internal yang terdokumentasi dengan lengkap
- Melaksanakan kegiatan audit internal pada semua unit di lingkungan UKSW
- Merumuskan Sistem Pengendalian Internal untuk bidang non-akademik
- Melaksanakan audit internal berbasis risiko pada semua unit di lingkungan UKSW
- Merumuskan kesimpulan dan rekomendasi atas hasil audit internal
- Melaporkan hasil audit internal kepada Rektor secara independen didukung data yang akurat
- Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor berdasarkan rekomendasi hasil audit internal.
- Melakukan Rapat Temuan Audit Internal antara auditor dan auditee bersama Rektor.
- Mengawal pelaksanaan tindak lanjut hasil audit internal
Jam Pelayanan
Senin-Jumat, Pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Lokasi
Kampus Diponegoro
Gedung Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Lt.1 UKSW
Jl. Diponegoro no.52-60 Salatiga.
Hubungi kami
Struktur Organisasi

Dr. Elisabeth Penti Kurniawati, S.E., M.Ak.
Direktur SPAI

Diana Widyastuti Rahayu, S.E.
Staf SPAI

Andriyaningrum Widyastuti, S.E.
Staf SPAI