Jadi Tuan Rumah Dispora Goes to Campus, Mahasiswa UKSW Siap Agen Pemberantas Rokok Ilegal

Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) berkesempatan menjadi tuan rumah dalam kegiatan “Dinas Kepemudaaan dan Olahraga (Dispora) Goes to Campus: Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Tahun 2024 dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa”, Selasa (14/10/2024). Kegiatan yang diinisiasi oleh Dispora Kota Salatiga dan Kantor Bea Cukai Semarang ini berlangsung di Auditorium Ds. S. Djojodihardjo, Gedung Fakultas Teknologi Informasi (FTI), Kampus UKSW Notohamidjojo dan dihadiri oleh 300 peserta yang terdiri dari mahasiswa UKSW.

Mengusung tema “Gempur Rokok Ilegal,” kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya cukai dalam kehidupan masyarakat, baik dari segi kesehatan, kesejahteraan, maupun penegakan hukum, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kontribusi cukai terhadap penerimaan negara.

Dalam sambutannya, ketua panitia kegiatan Wahyu Suryo Kusumo, S.ST., MT., menerangkan bahwa acara ini juga ditujukan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai ketentuan cukai dan upaya mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat. “Kami berharap sosialisasi ini dapat mendorong mahasiswa menjadi agen perubahan yang mampu memberikan penyuluhan hukum terkait ketentuan bidang cukai dan dampak negatif rokok ilegal,” tuturnya.

Turut hadir menyambut hangat acara sosialisasi ini, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Kewirausahaan (WR RIK) UKSW Prof. Eko Sediyono.  Ia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi UKSW dan Dispora Kota Salatiga ini sangat penting, karena dapat memberikan pemahaman tentang ketentuan cukai dan tindakan yang dilakukan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat terutama bagi mahasiswa. 

“Saya berharap para mahasiswa mendapatkan wawasan baru khususnya tentang dampak negatif peredaran rokok ilegal serta berperan aktif sebagai agen perubahan serta peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat,” ungkapnya. 

Kegiatan ini menandaskan komitmen UKSW dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) ke-3 kehidupan sehat dan sejahtera, ke-4 pendidikan berkualitas, dan ke-17 kemitraan untuk mencapai tujuan. 

Edukasi ketentuan bea cukai 

Acara yang dikemas dalam bingkai sosialisasi interaktif ini menghadirkan lima narasumber yang mengupas tuntas tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan edukasi keuangan bagi mahasiswa. Kelima narasumber tersebut adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Yasip Khasani, S.IP., M.M., yang memaparkan pentingnya peran bea cukai, Perwakilan Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah Iqbal Muttaqien, S.H., yang mengupas tuntas mengenai ketentuan di bidang cukai hasil tembakau. 

Lainnya, Perwakilan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (ISDA) Provinsi Jawa Tengah Arie Kusnawa, S.HUT., yang memaparkan mengenai kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024, Kepala Dispora Kota Salatiga Drs. Muh Nasiruddin, membahas tentang program yang dijalankan dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 serta Analis Senior Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Iip Arweni yang memaparkan tentang pengenalan OJK, akses keuangan, pinjaman online, dan waspada investasi. 

Dalam paparannya, Yasip Khasani, S.IP., M.M., menerangkan pentingnya edukasi terkait fungsi cukai serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. “Adapun fungsi dari cukai adalah untuk pengawasan dan pengendalian serta sebagai sumber penerimaan negara. Di sisi lain pentingnya edukasi ini supaya barang kena cukai, diantaranya rokok ilegal, tidak dipakai oleh masyarakat karena memiliki resiko yang tinggi dan berdampak negatif bagi masyarakat,” paparnya. 

Yasip Khasani, S.IP., M.M., menegaskan pentingnya peran generasi muda, terutama mahasiswa sebagai agen perubahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemberantasan rokok ilegal. “Mahasiswa UKSW sebagai peserta dalam acara ini tidak hanya mengedukasi masyarakat Kota Salatiga saja, melainkan juga menyebarkan ilmu yang mereka dapat ke daerah asal mereka,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, ketiga pembicara lainnya yakni Iqbal Muttaqien, S.H., Arie Kusnawa, S.HUT., dan Drs. Muh Nasiruddin, juga mengungkapkan hal yang sama yaitu karakteristik barang kena cukai, elemen desain dan cara mengidentifikasi pita cukai tahun 2024, saksi pelanggaran di bidang cukai hingga penggunaan DBHCHT 2024. 

Iqbal Muttaqien menegaskan jenis barang kena cukai yang beredar di kalangan masyarakat yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan Hasil Tembakau (HT). Ditambahkannya, rokok ilegal merupakan rokok yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Adapun ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, dan rokok tanpa pita cukai.

“Beberapa tindakan yang dilakukan pemerintah dalam memberantas rokok ilegal yaitu upaya hukum dan pencegahan dengan sosialisasi melalui gerakan gempur rokok ilegal, sedangkan dari masyarakat adalah tidak memperjualbelikan, tidak mengkonsumsi serta melaporkan adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” papar Iqbal Muttaqien.

Empat tips mencegah modus penipuan 

Sesi yang tak kalah menarik adalah ketika Iip Arweni memberikan empat tips untuk mencegah modus penipuan digital yaitu bersikap waspada terhadap nomor yang tidak dikenal, mencermati dokumen yang akan dibuka, jangan mudah percaya, dan memeriksa nomor telepon melalui aplikasi pencari nama.

Antusiasme peserta kental terasa dalam kegiatan ini, diantaranya mahasiswa dari Fakultas Hukum Helena Devianet Saya, ia mengaku senang bisa menjadi partisipan dalam sosialisasi kali ini. “Acara ini menambah pengetahuan saya tentang dampak rokok ilegal dan penipuan online era digital saat ini,” bebernya. 

Tak hanya Helena, mahasiswa dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Stephanie juga mengungkapkan hal yang serupa. “Narasumbernya keren banget. Saya mendapatkan banyak insight dari aspek hukum hingga edukasi mengenai pencegahan modus penipuan,” tuturnya. 

Salam Satu Hati UKSW! (Wiw_TimKomblik/foto:Hes)

Bagikan di jejaring sosial: