Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si.,Ak., dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim., menandatangani Nota Kesepahaman, Selasa (05/09/2023). Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Perwujudan Perlindungan Saksi dan Korban ini dilakukan di Gedung F, Kampus Indonesia Mini UKSW.
Nota kesepahaman ini ditandatangani untuk mensinergikan potensi dan sumber daya yang dimiliki ke dua belah pihak guna mengembangkan kerja sama pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi meliputi bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam perwujudan perlindungan saksi dan korban.

Rektor Intiyas dalam sambutannya menegaskan UKSW tidak mentolerir adanya kekerasan dalam bentuk apapun. Karena itulah, di UKSW telah terbentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di mana dashboard pelaporannya telah terintegrasi dengan LLDIKTI VI dan DIKTI. Disampaikannya juga bahwa di UKSW sudah memiliki rumah aman dan ditargetkan zero case kekerasan.
“Kalau ada case kita tetap bisa memitigasi dan menanganinya,” katanya.
Belum lama ini juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Wakil Rektor UKSW bersama tiga puluh mitra Satgas PPKS. Penandatanganan pakta integritas ini juga dihadiri Inspektur Jenderal Kemdikbud Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.
Kegiatan penandatangan nota kesepahaman dirangkai dengan kegiatan Kuliah Umum “Perlindungan Saksi dan Korban : Teori dan Praktek”. Turut menghadiri kegiatan ini adalah Wakil Rektor UKSW Bidang Kerja Sama dan Kealumnian Yafet Yosafat Wilben Rissy, S.H., M.Si., LLM., Ph.D (AFHEA), Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum., Direktur Direktorat Kerja Sama Dr. Dian Toar Yusak Getroidester Sumakul, S.Pd., M.A., Ketua Satgas PPKS dr. Jodelin Muninggar, M.Sc., dosen FH UKSW serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum., mengungkapkan terima kasihnya karena usulan kerja sama akhirnya terwujud dengan ditanda tanganinya nota kesepahaman ini. Prof. Dr. Umbu Rauta berharap tidak hanya berhenti pada penandatanganan saja tetapi ke depan bisa berlanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan juga Implementation Arrangement (IA).
Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim., juga berkesempatan menjadi narasumber tunggal dalam kuliah tamu Fakultas Hukum yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-64. Paparan berjudul Tugas, Fungsi dan Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia disampaikannya di hadapan puluhan peserta kuliah umum yang didominasi mahasiswa Fakultas Hukum UKSW.
Diungkapkannya, LPSK lahir didorong oleh keprihatinan masyarakat sipil ketika reformasi sudah terjadi.
“Lembaga ini lahir oleh semangat reformasi, bagian dari reformasi dari bidang hukum,” kata Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim.
Lebih lanjut dipaparkan Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim, ada sembilan tindak pidana prioritas yang saat ini ditangani LPSK, yaitu pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika, korupsi, pencucuian uang, kekerasan seksual, perdagangan orang, penganiayaan, penyiksaan, kejahatan yang membahayakan jiwa saksi.
Prof. Dr. Umbu Rauta berharap kehadiran Ketua LPSK pada kuliah umum FH juga dapat memperluas wawasan mahasiswa. Salam Satu Hati UKSW! (Upk_Tim Komblik/foto:Upk)