SDG 05 : GENDER QUALITY

Landasan

Kebijakan UKSW

Dalam hal kesetaraan gender, UKSW memiliki dan mengimplementasikan beberapa kebijakan, antara lain:

Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984

Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Kebijakan ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di UKSW.

SK Pengurus YPTKSW No. 156/B/YSW/VII/2017

Tentang Peraturan Kepegawaian Pegawai Pendidik di lingkungan YPTKSW. Kebijakan ini merupakan pengaturan internal YPTKSW yang di dalamnya memuat hak-hak pegawai pendidik YPTKSW yang tidak dibedakan antara perempuan dan laki-laki.

SK Pengurus YPTKSW No. 157/B/YSW/VII/2017

Tentang Peraturan Kepegawaian Pegawai Kependidikan di lingkungan YPTKSW. Kebijakan ini merupakan pengaturan internal YPTKSW yang di dalamnya memuat hak-hak pegawai kependidikan YPTKSW yang tidak dibedakan antara perempuan dan laki-laki.

SK Rektor No. 001/KR/11/2023

Tentang Kebijakan dan Pedoman Admisi Mahasiswa UKSW. Kebijakan ini merupakan pedoman dan dasar penerimaan mahasiswa yang didalamnya tidak membedakan perlakuan untuk calon mahasiswa perempuan dan laki-laki.

SK Rektor No. 017/KR/11/2023

Tentang Pemberlakuan Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UKSW. Kebijakan ini merupakan pedoman pelaksanaan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UKSW.

SK Rektor No. 263/KR/05/2023

Tentang Tim Integrasi Reaksi Cepat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UKSW. Kebijakan ini merupakan bentuk respon UKSW dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UKSW.

SK Rektor No. 202/Kep/Rek/5/2016

Tentang Kebijakan Kerjasama Kelembagaan UKSW. Kebijakan ini merupakan dasar pelaksanaan kerjasama UKSW dengan lembaga lain, termasuk dalam melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

SK Rektor No. 103/KR/02/202

Tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan Mutu UKSW, bagian Standar Admisi Kemahasiswaan. Kebijakan ini berisi standar dan indikator terkait admisi mahasiswa yang mana tidak membedakan calon mahasiswa perempuan dan laki-laki.

Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984

Jumlah Mahasiswa UKSW

Generasi Pertama

UKSW mendapatkan total 3.574 mahasiswa baru pada tahun 2023-2024 dimana terdapat 2.920 mahasiswa baru yang merupakan generasi pertama dalam keluarga yang memulai pendidikan tinggi.

Jumlah Mahasiswa UKSW

Generasi Pertama Perempuan

Dalam penyelenggaraan pendidikan, UKSW tidak membedakan jenis kelamin. Saat ini, jumlah mahasiswa perempuan di UKSW adalah sebanyak 1.772 dimana 1.661 mahasiswa aktif perempuan tersebut yang merupakan generasi pertama dalam keluarga yang memulai pendidikan tinggi.

Jumlah Dosen UKSW

Dosen Perempuan

UKSW memiliki dosen senior sebanyak 307orang. Dari total jumlah dosen tetap tersebut, terdapat 146 dosen berjenis kelamin perempuan yang artinya lebih dari setengah jumlah dosen UKSW adalah perempuan.

Akses Mahasiswa

Beasiswa Khusus Perempuan

Beasiswa bagi Mahasiswa UKSW

UKSW menyediakan program beasiswa bagi mahasiswa baik dari internal universitas maupun dari pihak ekternal universitas. Dari pihak ekternal universitas terdiri dari beasiswa pemerintah, Yayasan & Perusahaan, dan perorangan & Lembaga. Salah satu Beasiswa khusus bagi perempuan adalah beasiswa dari Scranton.

Beasiswa Internal bagi Mahasiswa UKSW
  1. Beasiswa Prestasi Akademik
  2. Beasiswa Rutin
  3. Beasiswa Bantuan Khusus
  4. Beasiswa Anak Pegawai
  5. Beasiswa Prestasi Ekstra Kulikuler
  6. Beasiswa Notohamidjojo
Beasiswa Eksternal bagi Mahasiswa UKSW
  1. Pemerintah
    1. Beasiswa BBM
    2. Beasiswa PPA
    3. Beasiswa Pemda Kabupaten Landak
    4. Beasiswa PPE
    5. Beasiswa Mahasiswa Prestasi Propinsi Jateng
    6. Beasiswa Pemerintah Daerah Jayapura
  2. Yayasan & Perusahaan
    1. Beasiswa Yayasan SUPERSEMAR
    2. Beasiswa Yayasan Toyota ASTRA
    3. Beasiswa Salim Group
    4. Beasiswa A&A Rachmat
    5. Beasiswa PT. Djarum
    6. Beasiswa TRIPUTRA
    7. Beasiswa Bank Rakyat Indonesia
  3. Perorangan & Lembaga
    1. Beasiswa PTTP (Project for Teaching Training Program)
    2. Beasiswa ICSF (International Christian Scholarship Foundation)
    3. Beasiswa FASS (Financial Assistance for Senior Students); beasiswa bagi mahasiswa yang berstatus skripsi lanjut
    4. Beasiswa MCC (Mennonite Central Commitee)
    5. Beasiswa Van Deventer
    6. Beasiswa HSMS (Hannah Showaker Memorial Scholarship)
    7. Beasiswa Scranton Scholarship Result
    8. Beasiswa Keluarga Robert Jouwena

Jumlah Mahasiswa UKSW

Lulusan Perempuan

PROPORSI LULUSAN PEREMPUAN

  1. Jumlah mahasiswa lulus: 3.387
  2. Jumlah mahasiswa lulus berdasarkan bidang ilmu (keseluruhan): 4.281
  3. Jumlah mahasiswa lulus (bidang ilmu STEM): 1.439
  4. Jumlah mahasiswa lulus (bidang ilmu kesehatan): 214
  5. Jumlah mahasiwa lulus (bidang ilmu Arts and Humanities/ Social Sciences): 2.842
  6. Jumlah mahasiswa perempuan lulus berdasarkan bidang ilmu (keseluruhan): 2.626
  7. Jumlah mahasiswa perempuan lulus (bidang ilmu STEM): 756
  8. Jumlah mahasiswa perempuan lulus (bidang ilmu kesehatan): 152
  9. Jumlah mahasiwa perempuan lulus (bidang ilmu Arts and Humanities/ Social Sciences): 1.870

Program

Ukuran Kemajuan Perempuan

UKSW Tanpa Diskriminasi
Penerapan Kebijakan Anti Diskriminasi

         UKSW mengimplementasikan kebijakan ketenagakerjaan yang tidak membedakan hak karyawan antara karyawan perempuan dan laki-laki. Kebijakan ini ada dalam Peraturan Kepegawaian bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peran perempuan nyata dalam setiap aktivitas di UKSW.

Program Anti Diskriminasi

UKSW mengimplementasikan Peraturan Kepegawaian Pendidik dan Kependidikan yang memberikan hak cuti melahirkan kepada karyawan wanita yang hamil dan melahirkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan nasional dan memberikan cuti kepada karyawan laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan sebagai bagian dari hak cuti karyawan laki-laki.

UKSW mengimplementasikan kebijakan yang melindungi wanita yang melaporkan diskriminasi akibat kerugian pada saat proses pendidikan bagi mahasiswa atau pekerjaan bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kebijakan diimplementasikan dengan memberikan perlindungan dalam hal kekerasan seksual dan hak-hak lain yang dimiliki perempuan seperti hak untuk menyusui dan cuti hamil.

Fasilitas Penitipan Anak
Fasilitas Penitipan Anak Karyawan

UKSW menyediakan fasilitas penitipan anak setengah hari yang merupakan bagian dari Sekolah Kristen Satya Wacana. Sebagai bagian dari Sekolah Kristen Satya Wacana, Satya Wacana Children’s Center merupakan fasilitas penitipan anak Universitas untuk staf dan dosen, yang memberikan layanan dengan biaya bersubsidi. Tujuan pendirian itu sebagai tempat penitipan anak. Layanan itu diinisiasi dan dikelola oleh Perwasatna atau Persekutuan Wanita Satya Wacana ini diresmikan ditandai dengan pemotongan tumpeng dan pita.

RESEARCH

SDG 5 Gender Equality

List of publication based on SDGs (click here).

MATA KULIAH

SDG 5 Gender Equality

Nama Program StudiNama Mata Kuliah Kode Mata Kuliah
S1 Hubungan InternasionalGENDER DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL HI 861
S1 Pendidikan Guru PAUDHak dan Perlindungan AnakTK104
S2 Studi PembangunanPembangunan dalam Perspektif GlobalSP 510