Dalam hal kesetaraan gender, UKSW memiliki dan mengimplementasikan beberapa kebijakan, antara lain:
Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984
Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Kebijakan ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di UKSW.
SK Pengurus YPTKSW No. 156/B/YSW/VII/2017
Tentang Peraturan Kepegawaian Pegawai Pendidik di lingkungan YPTKSW. Kebijakan ini merupakan pengaturan internal YPTKSW yang di dalamnya memuat hak-hak pegawai pendidik YPTKSW yang tidak dibedakan antara perempuan dan laki-laki.
SK Pengurus YPTKSW No. 157/B/YSW/VII/2017
Tentang Peraturan Kepegawaian Pegawai Kependidikan di lingkungan YPTKSW. Kebijakan ini merupakan pengaturan internal YPTKSW yang di dalamnya memuat hak-hak pegawai kependidikan YPTKSW yang tidak dibedakan antara perempuan dan laki-laki.
SK Pengurus YPTKSW No. 068/B/YSW-2/ Xl /2023
Pemutakhiran Peraturan Kepegawaian Pegawai Kependidikan di lingkungan YPTKSW. Kebijakan ini merupakan pengaturan internal YPTKSW yang di dalamnya memuat hak-hak pegawai kependidikan YPTKSW yang tidak dibedakan antara perempuan dan laki-laki.
SK Rektor No. 001/KR/11/2023
Tentang Kebijakan dan Pedoman Admisi Mahasiswa UKSW. Kebijakan ini merupakan pedoman dan dasar penerimaan mahasiswa yang didalamnya tidak membedakan perlakuan untuk calon mahasiswa perempuan dan laki-laki.
SK Rektor No. 017/KR/11/2023
Tentang Pemberlakuan Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UKSW. Kebijakan ini merupakan pedoman pelaksanaan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UKSW.
SK Rektor No. 263/KR/05/2023
Tentang Tim Integrasi Reaksi Cepat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UKSW. Kebijakan ini merupakan bentuk respon UKSW dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UKSW.
SK Rektor No. 202/Kep/Rek/5/2016
Tentang Kebijakan Kerjasama Kelembagaan UKSW. Kebijakan ini merupakan dasar pelaksanaan kerjasama UKSW dengan lembaga lain, termasuk dalam melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
SK Rektor No. 103/KR/02/2023
Tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan Mutu UKSW, bagian Standar Admisi Kemahasiswaan. Kebijakan ini berisi standar dan indikator terkait admisi mahasiswa yang mana tidak membedakan calon mahasiswa perempuan dan laki-laki.
UKSW mendapatkan total 2.658 mahasiswa baru pada tahun 2024-2025 dimana terdapat 1.548 mahasiswa baru yang merupakan generasi pertama dalam keluarga yang memulai pendidikan tinggi.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, UKSW tidak membedakan jenis kelamin. Saat ini, jumlah mahasiswa perempuan di UKSW adalah sebanyak 1.491 dimana 980 mahasiswa aktif perempuan tersebut yang merupakan generasi pertama dalam keluarga yang memulai pendidikan tinggi.
UKSW memiliki dosen senior sebanyak 312 orang. Dari total jumlah dosen tetap tersebut, terdapat 149 dosen berjenis kelamin perempuan yang artinya lebih dari setengah jumlah dosen UKSW adalah perempuan.
UKSW menyediakan program beasiswa bagi mahasiswa baik dari internal universitas maupun dari pihak ekternal universitas. Dari pihak ekternal universitas terdiri dari beasiswa pemerintah, Yayasan & Perusahaan, dan perorangan & Lembaga. Salah satu Beasiswa khusus bagi perempuan adalah beasiswa dari Scranton.
Beasiswa Pemerintah
Beasiswa Yayasan dan Perusahaan
Beasiswa Perorangan dan Lembaga
PROPORSI LULUSAN PEREMPUAN
Statement on Equality of Opportunity (Based on the 2016 UKSW Statute)
Universitas Kristen Satya Wacana affirms its commitment to equality of opportunity in all aspects of its academic and institutional life. Guided by its mission to support the intellectual development of all individuals and its mandate to provide higher education that upholds justice, truth, and human dignity, the University ensures that every qualified person has equal access to educational opportunities, academic resources, and university services.
The University rejects discrimination of any kind and guarantees that students, faculty members, and staff shall be treated fairly regardless of their background, in accordance with national education principles and the values of justice (dikaiosune), truth (aletheia), and love (agape). Equal opportunity includes fair access to learning, transparent academic evaluation, the right to utilize university facilities, and the right to participate meaningfully in academic and civic life within the campus community.
Through its commitment to academic freedom, responsible autonomy, and the pursuit of knowledge for the welfare of society, the University upholds an inclusive academic environment where all members of the academic community are empowered to develop their talents and contribute to the advancement of knowledge, society, and the nation.
UKSW mengimplementasikan Peraturan Kepegawaian Pendidik dan Kependidikan yang memberikan hak cuti melahirkan kepada karyawan wanita yang hamil dan melahirkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan nasional dan memberikan cuti kepada karyawan laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan sebagai bagian dari hak cuti karyawan laki-laki.
UKSW mengimplementasikan kebijakan yang melindungi wanita yang melaporkan diskriminasi akibat kerugian pada saat proses pendidikan bagi mahasiswa atau pekerjaan bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kebijakan diimplementasikan dengan memberikan perlindungan dalam hal kekerasan seksual dan hak-hak lain yang dimiliki perempuan seperti hak untuk menyusui dan cuti hamil.
“Gender dan Feminisme” di HKBP Ambarawa
Mahasiswa dari Mata Kuliah Gender dan Pemberdayaan Perempuan Fakultas Teologi melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) di HKBP Ambarawa, membahas isu “Gender dan Feminisme”
Diskusi bersama UIN Salatiga
Mahasiswa dari UKSW berkolaborasi dengan mahasiswa UIN Salatiga untuk menggelar diskusi bersama mengenai keberagaman dan problem perempuan
Dua Dosen Fakultas Teologi UKSW Ikuti ATESEA Conference for Women 2025 di Bangkok
Konferensi yang mengusung tema “Recovering Women’s Voices: Scriptures, Tradition, Culture, Ministries” ini mempertemukan para akademisi dan praktisi perempuan dari berbagai negara di Asia, yang tergabung dalam jaringan ATESEA. Kegiatan ini menjadi ruang reflektif bagi perempuan untuk mengidentifikasi dan memulihkan suara mereka dalam konteks teologi, tradisi, budaya, dan pelayanan gereja di kawasan Asia Tenggara.
| Nama Program Studi | Nama Mata Kuliah | Kode Mata Kuliah |
| S1 Hubungan Internasional | GENDER DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL | HI 861 |
| S1 Pendidikan Guru PAUD | Hak dan Perlindungan Anak | TK104 |
| S2 Studi Pembangunan | Pembangunan dalam Perspektif Global | SP 510 |