Dalam hal kesetaraan gender, UKSW memiliki dan mengimplementasikan beberapa kebijakan, antara lain:
Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984
Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Kebijakan ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di UKSW.
SK Pengurus YPTKSW No. 156/B/YSW/VII/2017
Tentang Peraturan Kepegawaian Pegawai Pendidik di lingkungan YPTKSW. Kebijakan ini merupakan pengaturan internal YPTKSW yang di dalamnya memuat hak-hak pegawai pendidik YPTKSW yang tidak dibedakan antara perempuan dan laki-laki.
SK Pengurus YPTKSW No. 157/B/YSW/VII/2017
Tentang Peraturan Kepegawaian Pegawai Kependidikan di lingkungan YPTKSW. Kebijakan ini merupakan pengaturan internal YPTKSW yang di dalamnya memuat hak-hak pegawai kependidikan YPTKSW yang tidak dibedakan antara perempuan dan laki-laki.
SK Rektor No. 001/KR/11/2023
Tentang Kebijakan dan Pedoman Admisi Mahasiswa UKSW. Kebijakan ini merupakan pedoman dan dasar penerimaan mahasiswa yang didalamnya tidak membedakan perlakuan untuk calon mahasiswa perempuan dan laki-laki.
SK Rektor No. 017/KR/11/2023
Tentang Pemberlakuan Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UKSW. Kebijakan ini merupakan pedoman pelaksanaan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UKSW.
SK Rektor No. 263/KR/05/2023
Tentang Tim Integrasi Reaksi Cepat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UKSW. Kebijakan ini merupakan bentuk respon UKSW dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UKSW.
SK Rektor No. 202/Kep/Rek/5/2016
Tentang Kebijakan Kerjasama Kelembagaan UKSW. Kebijakan ini merupakan dasar pelaksanaan kerjasama UKSW dengan lembaga lain, termasuk dalam melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
SK Rektor No. 103/KR/02/202
Tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan Mutu UKSW, bagian Standar Admisi Kemahasiswaan. Kebijakan ini berisi standar dan indikator terkait admisi mahasiswa yang mana tidak membedakan calon mahasiswa perempuan dan laki-laki.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, UKSW tidak membedakan jenis kelamin. Saat ini, jumlah mahasiswa perempuan di UKSW adalah sebanyak 1.772 dimana 1.661 mahasiswa aktif perempuan tersebut yang merupakan generasi pertama dalam keluarga yang memulai pendidikan tinggi.
UKSW memiliki dosen senior sebanyak 307orang. Dari total jumlah dosen tetap tersebut, terdapat 146 dosen berjenis kelamin perempuan yang artinya lebih dari setengah jumlah dosen UKSW adalah perempuan.
UKSW menyediakan program beasiswa bagi mahasiswa baik dari internal universitas maupun dari pihak ekternal universitas. Dari pihak ekternal universitas terdiri dari beasiswa pemerintah, Yayasan & Perusahaan, dan perorangan & Lembaga. Salah satu Beasiswa khusus bagi perempuan adalah beasiswa dari Scranton.
PROPORSI LULUSAN PEREMPUAN
UKSW mengimplementasikan kebijakan ketenagakerjaan yang tidak membedakan hak karyawan antara karyawan perempuan dan laki-laki. Kebijakan ini ada dalam Peraturan Kepegawaian bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peran perempuan nyata dalam setiap aktivitas di UKSW.
UKSW mengimplementasikan Peraturan Kepegawaian Pendidik dan Kependidikan yang memberikan hak cuti melahirkan kepada karyawan wanita yang hamil dan melahirkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan nasional dan memberikan cuti kepada karyawan laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan sebagai bagian dari hak cuti karyawan laki-laki.
UKSW mengimplementasikan kebijakan yang melindungi wanita yang melaporkan diskriminasi akibat kerugian pada saat proses pendidikan bagi mahasiswa atau pekerjaan bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kebijakan diimplementasikan dengan memberikan perlindungan dalam hal kekerasan seksual dan hak-hak lain yang dimiliki perempuan seperti hak untuk menyusui dan cuti hamil.
UKSW menyediakan fasilitas penitipan anak setengah hari yang merupakan bagian dari Sekolah Kristen Satya Wacana. Sebagai bagian dari Sekolah Kristen Satya Wacana, Satya Wacana Children’s Center merupakan fasilitas penitipan anak Universitas untuk staf dan dosen, yang memberikan layanan dengan biaya bersubsidi. Tujuan pendirian itu sebagai tempat penitipan anak. Layanan itu diinisiasi dan dikelola oleh Perwasatna atau Persekutuan Wanita Satya Wacana ini diresmikan ditandai dengan pemotongan tumpeng dan pita.
| Nama Program Studi | Nama Mata Kuliah | Kode Mata Kuliah |
| S1 Hubungan Internasional | GENDER DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL | HI 861 |
| S1 Pendidikan Guru PAUD | Hak dan Perlindungan Anak | TK104 |
| S2 Studi Pembangunan | Pembangunan dalam Perspektif Global | SP 510 |