Berdasarkan Nota Rektor No. 001/NR/04/2024 dengan mengacu pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Pimpinan UKSW menetapkan sebagai berikut:
| Hari | Tanggal | Keterangan |
| Senin, Selasa, Jumat, dan Senin | 8, 9, 12, dan 15 April 2024 | Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah |
| Rabu dan Kamis | 10 dan 11 April 2024 | Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah |