Tentang
Direktorat Pembelajaran dan Pengajaran
Direktorat Pembelajaran dan Pengajaran (DAR) adalah organ di aras universitas setingkat di bawah Wakil Rektor Pengajaran, Akademik, dan Kemahasiswaan (PAK). DAR memiliki kewenangan melaksanakan dan/atau membantu mengimplementasikan kebijakan Wakil Rektor PAK, khususnya pada bidang pembelajaran dan pengajaran.
Fungsi DAR
- Perwakilan dan/atau pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Rektor
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang Pengajaran, Akademik dan Kemahasiswaan berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT)
- Perumusan kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan bidang pengajaran, akademik dan kemahasiswaan
- Pengkoordinasian di bidang pengajaran, akademik dan kemahasiswaan
- Pengelolaan data dan pelaporan kinerja bidang pengajaran, akademik dan kemahasiswaan
- Pelaksanaan manajemen risiko di bidang pengajaran, akademik dan kemahasiswaan
Tugas DAR
- Merumuskan kebijakan pengajaran, akademik dan kemahasiswaan sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT)
- Menyusun peraturan, pedoman akademik dan prosedur bidang Pengajaran, akademik dan kemahasiswaan
- Mengelola kegiatan di bidang pengajaran, akademik dan kemahasiswaan sesuai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan akademik dengan Dekan, Kepala Program Studi maupun Kepala Laboratorium, dan satuan organisasi terkait
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan dengan koordinator di tingkat fakultas dan prodi melalui Direktorat Kemahasiswaan
- Mengelola data administrasi pengajaran, akademik dan kemahasiswaan untuk pangkalan data internal maupun eksternal
- Mengkoordinasikan rencana kerja operasional direktorat dan unit yang berada dalam lingkup tugas Wakil Rektor Bidang Pengajaran, Akademik dan Kemahasiswaan
- Menyusun laporan kinerja kepada Rektor secara periodik
- Mengikuti Audit Mutu Internal dan Audit Operasional serta melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit tersebut
- Melakukan manajemen risiko di tingkat universitas bidang pengajaran, akademikdan kemahasiswaan
- Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Rektor
Jam Pelayanan
Senin
- 10.00 - 12.00 WIB
- 13.00 - 16.00 WIB
Selasa - Jumat
- 07.30 - 12.00 WIB
- 13.00 - 16.00 WIB
Lokasi
Hubungi kami
Struktur Organisasi
Direktorat Pembelajaran dan Pengajaran
Tenaga Kependidikan
Evan Geraldy Suryoto, S.Kom
Staf Tendik
DAR