Tentang
Direktorat Pembelajaran dan Pengajaran
Direktorat Pembelajaran dan Pengajaran (DAR) adalah organ di aras universitas setingkat di bawah Wakil Rektor Pengajaran, Akademik, dan Kemahasiswaan (PAK). DAR memiliki kewenangan melaksanakan dan/atau membantu mengimplementasikan kebijakan Wakil Rektor PAK, khususnya pada bidang pembelajaran dan pengajaran.
Jam Pelayanan
Senin
- 10.00 - 12.00 WIB
- 13.00 - 16.00 WIB
Selasa - Jumat
- 07.30 - 12.00 WIB
- 13.00 - 16.00 WIB
Lokasi
Hubungi kami
Struktur Organisasi
Direktorat Pembelajaran dan Pengajaran
Tenaga Kependidikan
Evan Geraldy Suryoto, S.Kom
Staf Tendik
DAR