Tentang
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Talenta
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Talenta disingkat dengan DITA, merupakan unit pendukung kerja SATU HATI UKSW dibawah Wakil Rektor Bidang Keuangan, Infrastruktur, Perencanaan dan Pengembangan Talenta.
Fungsi DITA
- Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Wakil Rektor KIP pada bidang perencanaan dan pengembangan talenta
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang perencanaan dan pengembangan talenta berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis dan Rencana Operasional, Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT)
- Pelaksana pedoman dan prosedur yang terkait dengan bidang perencanaan dan pengembangan talenta
- Pengkoordinasian di bidang perencanaan dan pengembangan talenta
- Pengelolaan data dan pelaporan kinerja bidang perencanaan dan pengembangan talenta
- Pelaksanaan manajemen risiko di bidang perencanaan dan pengembangan talenta
Tugas DITA
- Melaksanakan kebijakan bidang perencanaan dan pengembangan talenta sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT)
- Menjalankan peraturan, pedoman dan prosedur pada bidang perencanaan dan pengembangan talenta
- Merencanakan dan melakukan pengelolaan kegiatan di bidang perencanaan dan pengembangan talenta sesuai sistem penjaminan mutu internal dan standar nasional pendidikan tinggi
- Mengkoordinasikan perencanaan maupun pengembangan talenta baik dosen maupun tenaga kependidikan secara profesional
- Mengkoordinasikan pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan berbasis sistem informasi
- Menyusun laporan bidang perencanaan dan pengembangan talenta secara tepat waktu sesuai dengan kebijakan, standar dan pedoman akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia dan regulasi lain yang berlaku
- Mengkoordinasikan rencana kerja operasional di bidang perencanaan dan pengembangan talenta dengan direktorat lainnya serta satuan organisasi terkait
- Menyusun laporan kinerja kepada Wakil Rektor KIP secara periodik
- Mengikuti Audit Mutu Internal dan Audit Operasional dan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit tersebut
- Melakukan manajemen risiko di tingkat Universitas pada bidang perencana Dipimpin oleh seorang direktur dengan dukungan 4 staff yang masing-masing melayani dan menangani pengembangan talenta pegawai baik dosen maupun tendik dalam bentuk: Jabatan Akademik Dosen, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, restitusi kesehatan, serta koordinasi layanan pelatihan dan sertifikasi
Restitusi Kesehatan
- 08.00 - 12.00 WIB
BPJS Kesehatan
- 08.00 - 12.00 WIB
- 13.00 - 16.00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
- 08.00 - 12.00 WIB
- 13.00 - 16.00 WIB
Hubungi kami
Struktur Organisasi
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Talenta
Tenaga Kependidikan
Rakhel Paskah Kurniawati, S.Si. M.M
Kepala Bagian
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Mateus Dimas Wahyu Hary Wibowo, S.Kom
Kepala Bagian
Data dan Pelatihan
Candra Dwi Laksana, S.E
Kepala Sub Bagian
Karir Tendik
Wirastomo Amboro, S.H
Kepala Sub Bagian
Karir Dosen
Tri Ikat Sayekti
Staf Tendik
DITA
Theodoros Stefanus Nico Happy
Staf Tendik
DITA
Layanan
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Talenta
Layanan Klinik JAFA
Klinik JAFA adalah layanan untuk para dosen yang akan meningkatkan jenjang karir akademik. Layanan ini meliputi konsultasi tata laksana kenaikan jabatan akademik dosen yakni dosen baru yang akan mengajukan sertifikasi, Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar.
Klinik JAFA dilakukan untuk mendampingi dosen-dosen dalam pengurusan JAFA. Dosen yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan JAFA dapat berkonsultasi di Klinik JAFA.
Klinik JAFA terdiri dari Klinik JAFA kelas besar dan klinik JAFA harian.
- Klinik JAFA kelas besar diselenggarakan 2 kali dalam setahun dan dibuat untuk setiap jenjang JAFA.
- Klinik JAFA harian dilaksanakan setiap hari untuk memfasilitasi pendampingan pengurusan JAFA dosen. Klinik JAFA harian juga melayani asisten/admin JAFA yang membantu pengurusan JAFA dosen.
Layanan RESTITUSI
Restitusi Kesehatan UKSW merupakan salah satu layanan kesehatan yang ada di UKSW. Restitusi Kesehatan UKSW adalah penggantian biaya pemeliharaan kesehatan (sebagian atau seluruhnya) yang diberikan kepada peserta dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Jam Layanan Restitusi Kesehatan :
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 (diluar jam tersebut akan diproses pada hari aktif berikutnya)
Layanan BPJS Kesehatan
- Pendaftaran Kepesertaan baru
- Pendaftaran anggota keluarga
- Perpanjangan kepesertaan anak diatas 21 tahun
Layanan BPJS Ketenagakerjaan
- Pendaftaran Kepesertaan baru
- Pelayanan klaim (Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian & Jaminan Hari Tua)