Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) bersama Badan Bank Tanah gelar acara Focus Group Discussion bertema “Tantangan Agraria dan Investasi di Indonesia” serta resmikan Pusat Studi Hukum Agraria dan Investasi di Hotel Wahid Prime pada Rabu (10/12/2025).
Dihadiri oleh Dosen FH UKSW sekaligus Ketua Pusat Studi Hukum Agraria dan Investasi Profesor Yafet Yosafet Wilben Rissy dan Kepala Divisi Hukum Badan Bank Tanah Dr. Yudi Kristiana sebagai narasumber utama, forum ini merupakan langkah awal bagi UKSW bersama Badan Bank Tanah mengawal dinamika agraria nasional dan peluang investasi yang berkeadilan.
Deputi Perencanaan Strategi dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Ariwibowo, S.T., M.Cs., dalam sambutannya mengapresiasi langkah kedua instansi ini sebagai langkah strategis guna menjawab tantangan dinamika kebijakan pertanahan.
“Dinamika kebijakan pertanahan perlu sosialisasi yang komprehensif, maka kolaborasi dengan dunia akademis menjadi upaya peningkatan kualitas tata kelola pertanahan,” katanya.
Peran Sentral Badan Bank Tanah
Adapun dalam forum diskusi tersebut, Dr. Yudi Kristiana menyebut Badan Bank Tanah merupakan sarana untuk menjamin ketersediaan tanah guna ekonomi yang berkeadilan.
“Kehadiran Badan Bank Tanah ini sebagai lembaga yang khusus ditugasi untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka menciptakan ekonomi berkeadilan, demi kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria,” paparnya.

Beliau menambahkan melalui pembentukan Badan Bank Tanah, negara hadir memberikan kepastian hukum bagi kelompok rentan serta menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap penyelewengan.
“Masyarakat rentan mengalami ketidakpastian hukum atas penggunaan tanah yang ditinggali, maka Badan Bank Tanah hadir untuk menjamin kepastian hukum dan menjamin hak penguasaan negara dalam bentuk pengelolaan dan kontrol,” ujarnya.
Kajian Kritis Keilmuan
Sementara itu, Profesor Yafet yang juga Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kealumnian UKSW, menyoroti berbagai problema tata kelola pertanahan di Indonesia, di antaranya disparitas tanah dan konflik adat. Maka peran akademis dalam kebijakan pertanahan membuka perspektif yang didasarkan pada kajian ilmiah.
“Kehadiran Badan Bank Tanah sangat strategis sebagai land manager melalui pendekatan yang holistik, inklusif, berkeadilan, serta berkelanjutan,” tuturnya.
Melalui pembentukan Pusat Studi Hukum Agraria dan Investasi, beliau menekankan pentingnya bersikap kritis berbasis pada kajian keilmuan guna penyelesaian konflik dan penyelewengan tanah. Salah satunya yakni deregulasi dalam menuntaskan persoalan tanah yang acap kali tumpang tindih.
Dengan diadakannya Peluncuran Pusat Studi Hukum Agraria dan Investasi menjadi langkah strategis bagi Fakultas Hukum UKSW untuk memperkuat riset, advokasi, dan kontribusi keilmuan dalam isu-isu pertanahan dan pembangunan ekonomi.
Melalui kegiatan ini pula, UKSW menunjukkan dukungan nyata terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs ke 4 yaitu pendidikan berkualitas dan SDGs ke-17 kemitraan untuk mencapai tujuan. Selain itu, penyelenggaraan acara ini sekaligus mendukung Asta Cita Presiden, 4 mengedepankan pengembangan sumber daya manusia.
Sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi Unggul, UKSW telah berdiri sejak 1956 dengan 15 fakultas dan 64 program studi di jenjang D3 hingga S3, dengan 32 Prodi Unggul dan A. Terletak di Salatiga, UKSW dikenal dengan julukan Kampus Indonesia Mini, mencerminkan keragaman mahasiswanya yang berasal dari berbagai daerah. Selain itu, UKSW juga dikenal sebagai “Creative Minority” yang berperan sebagai agen perubahan dan inspirasi bagi masyarakat. Salam Satu Hati! (Ctr_TimKomblik/foto:Ctr)
