UKSW Perkuat Kajian Agraria, Gelar FGD Kewenangan Badan Bank Tanah dan Hak Pengelolaan

Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) melalui Pusat Studi Hukum Agraria dan Investasi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Konstruksi Hukum Kewenangan Badan Bank Tanah dalam Memperoleh Hak Pengelolaan (HPL): Tinjauan Teori Dominium Eminens dan Analisis Benturan Prosedur Administratif”, belum lama ini. Kegiatan ini membahas kewenangan Badan Bank Tanah serta tantangan prosedural yang muncul dalam implementasinya di Indonesia.

FGD dibuka oleh Sekretaris Badan Bank Tanah Jarot W. Wibowo, S.E., M.M. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa forum ini menjadi kesempatan untuk memperluas diskusi akademik dan merumuskan masukan yang dapat mendukung kebijakan terkait pengelolaan tanah.

Paparan utama disampaikan Guru Besar bidang Ilmu Hukum dan Ekonomi Profesor Yafet Yosafet Wilben Rissy yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Agraria dan Investasi melalui materi berjudul “Kajian Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah oleh Badan Bank Tanah dalam Perspektif Hukum dan Keadilan Sosial”. Ia menyoroti adanya benturan norma dalam regulasi turunan yang berdampak pada pelaksanaan kewenangan Badan Bank Tanah, serta menyampaikan perlunya evaluasi terhadap Permen ATRBPN Nomor 18 Tahun 2021 sebagai langkah mitigasi terhadap persoalan prosedural.

FGD Badan Bank Tanah UKSW

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Badan Bank Tanah Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan prosedur administratif agar pelaksanaan kewenangan Badan Bank Tanah dapat berjalan lebih efektif. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pusat Studi Hukum Agraria dan Investasi UKSW yang dinilai aktif mengangkat dan menyuarakan isu-isu strategis terkait kebijakan agraria melalui kajian akademik.

Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari akademisi, organisasi profesi hukum, lembaga bantuan hukum, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, hingga pihak swasta, di antaranya Kejaksaan Negeri Salatiga, ATRBPN Salatiga, Bagian Setda Hukum Pemda Salatiga, serta DPC Peradi. Forum ini menjadi ruang pertukaran pandangan terkait isu agraria dan investasi yang tengah berkembang.

FGD tersebut sejalan dengan upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 16 yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan tata kelola dan kepastian hukum, serta SDGs 11 yaitu kota dan permukiman yang berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini turut mendukung agenda Asta Cita ke-7 yaitu penguatan reformasi birokrasi, penegakan hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi Unggul, UKSW telah berdiri sejak 1956 dengan 15 fakultas dan 64 program studi di jenjang D3 hingga S3 dengan 36 prodi terakreditasi Unggul dan A. Terletak di Salatiga, UKSW dikenal dengan julukan Kampus Indonesia Mini, mencerminkan keragaman mahasiswanya yang berasal dari berbagai daerah. Selain itu, UKSW juga dikenal sebagai “Creative Minority” yang berperan sebagai agen perubahan dan inspirasi bagi masyarakat.  Salam Satu Hati UKSW! (Upk_TimKomblik/foto:DivpromKomblik)

Bagikan:
Facebook
Share
WhatsApp