Libur dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

Mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Pimpinan UKSW menetapkan:

  1. Kamis, 8 Februari 2024 sebagai Hari Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  2. Jumat, 9 Februari 2024 sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575.
  3. Sabtu, 10 Februari 2024 sebagai Hari Libur Tahun Baru Imlek 2575.

Hendaknya semua pihak dapat mengatur dan menyesuaikan agenda kegiatan akademik dan administratif di lingkungan Fakultas/Direktorat/Unit masing-masing.

(NoRek/Ish)

Bagikan di jejaring sosial: