Mengacu pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Pimpinan UKSW menetapkan libur pada:
| Hari | Tanggal | Keterangan |
| Jumat | 5 September 2025 | Libur Maulid Nabi Muhammad S.A.W. |
Selama libur sekiranya ada hal-hal mendesak yang tidak bisa ditunda, Fakultas/Direktorat/Unit dapat mengatur staf untuk piket.
Hendaknya semua pihak dapat mengatur dan menyesuaikan agenda kegiatan akademik dan administratif di lingkungan Fakultas/Direktorat/Unit masing-masing. (Mail/Ish)