Surat Keputusan Rektor UKSW No. 001/KR/11/2022
Surat Keputusan Rektor UKSW No. 001/KR/11/2022 tentang Struktur Organisasi UKSW. Kebijakan ini memuat pengesahan struktur organisasi UKSW sebagai sebuah lembaga yang dikelola dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Surat Keputusan Rektor No. 001/KR/11/2023
Ketentuan Umum Keluarga Mahasiswa. Panduan ini berupa panduan panduan bagi kehidupan Bermahasiswa dalam lingkup Universitas Kristen Satya Wacana.
Surat Keputusan Rektor UKSW No. 033/KR/01/2023
Surat Keputusan Rektor UKSW No. 033/KR/01/2023 tentang Rencana Strategis Tahun 2022-2027 UKSW. Kebijakan ini memuat strategi dan indikator kinerja pada bidang pengelolaan organisasi, termasuk di dalamnya bagaimana proses lembaga dikelola.
Surat Keputusan Rektor UKSW No. 459/Kep/Rek/11/2015
Surat Keputusan Rektor UKSW No. 459/Kep/Rek/11/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan UKSW. Kebijakan ini memuat aturan dan ketentuan implementasi Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan di UKSW.
Surat Keputusan Rektor UKSW No. 047/Kep/Rek/11/2023
Surat Keputusan Rektor UKSW No. 047/Kep/Rek/11/2023 tentang Kebijakan Kerjasama Kelembagaan UKSW. Kebijakan ini memuat ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam proses pelaksanaan kerjasama kelembagaan, termasuk penyelenggaraan kegiatan bersama lembaga eksternal.
Surat Keputusan Rektor UKSW No. 107/KR/02/2023
Surat Keputusan Rektor UKSW No. 107/KR/02/2023 tentang Pedoman Implementasi Pendidikan Anti Korupsi. Kebijakan ini mengatur tentang bagaimana perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan model integrasi pendidikan anti korupsi diimplementasikan di UKSW melalui program kurikuler dan ekstra kurikuler.
Surat Keputusan Rektor UKSW No. 291/KR/06/2023
Surat Keputusan Rektor UKSW No. 291/KR/06/2023 tentang Pemberlakuan Prosedur Pemutakhiran Kurikulum. Kebijakan ini memuat tahapan dan ketentuan pemutakhiran kurikulum dimana salah satu butirnya mengharuskan adanya keterlibatan pihak eksternal dalam proses pemutakhiran kurikulum.
Surat Keputusan Rektor UKSW No. 291/KR/06/2023
Panduan No. Pt-UKSW-007 tentang Panduan Pemutakhiran Visi Misi Fakultas dan Program Studi. Kebijakan ini memuat tahapan dan ketentuan dalam proses pemutakhiran visi dan misi fakultas serta visi keilmuan program studi yang mengharuskan adanya keterlibatan pihak eksternal.
UKSW telah memilih perwakilan dalam badan pimpinan tertinggi universitas atau Senat Universitas dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Senat Unversitas adalah lembaga tertinggi dalam tata kelola universitas yang terdiri dari para senator sebagai wakil dari mahasiswa, wakil dosen, wakil pegawai dan para professor. Hal ini menunjukkan bahwa semua elemen civitas akademika terwakili di dalam Senat Universitas. Selain pimpinan universitas dan fakultas, terdapat anggota senat universitas yang berasal dari kalangan mahasiswa, yaitu ketua Senat Mahasiswa Universitas dan Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas. Tenaga kependidikan diwakili oleh Pengurus Dewan Pegawai UKSW. Senat UKSW menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan amanat Statuta UKSW dan Peraturan Senat yang disusun dan diberlakukan, seperti penyelenggaraan upacara dies natalis UKSW, upacara wisuda dan upacara pengukuran guru besar.
UKSW mengakui eksistensi organisasi mahasiswa, yaitu Lembaga Kemahasiswaan. Lembaga Kemahasiswaan merupakan salah satu komponen utama dan vital bagi UKSW. Lembaga kemahasiswaan pada tingkat universitas terdiri dari Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas (BPMU) dan Senat Mahasiswa Universitas (SMU). Lembaga kemahasiswaan pada tingkat fakultas terdiri dari Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF) dan Senat Mahasiswa Fakultas (SMF).
Berbagai organisasi kemahasiswaan sebagai bagian dari Lembaga kemahasiswaan telah didirikan di UKSW, baik pada tingkat universitas, tingkat fakultas, tingkat program studi, serta berbagai organisasi yang ditujukan untuk mewadahi bakat dan minat mahasiswa. Adapun pemilihan fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan dilakukan secara mandiri dengan mekanisme pengambilan suara mahasiswa. Mahasiswa memiliki kemerdekaan untuk terlibat dalam berbagai organisasi di Lembaga kemahasiswaan sebagai bentuk untuk meningkatkan berbagai keahlian, baik soft skills maupun hard skills. Eksistensi dan pengakuan lembaga kemahasiswaan UKSW tertuang dalam Skenario Pola Pengembangan Mahasiswa.
Pola pengembangan mahasiswa UKSW mencakup Pengembangan Bakat Minat, Organisasi Kemahasiswaan, dan Program UKSW Berdampak, serta skenario strategis yang meliputi profil lulusan, asrama, kerohanian, kesejahteraan untuk menciptakan mahasiswa yang kompeten dan berdampak.
UKSW menstandarkan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk dilibatkan dalam berbagai pembuatan keputusan yang dilakukan universitas, terutama kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Prosedur Pemutakhiran Kurikulum mengatur tahapan dan ketentuan pemutakhiran kurikulum dimana salah satu butirnya mengharuskan adanya keterlibatan pihak eksternal dalam proses pemutakhiran kurikulum. Panduan Pemutakhiran Visi Misi Fakultas dan Program Studi mengatur tahapan dan ketentuan dalam proses pemutakhiran visi dan misi fakultas serta visi keilmuan program studi yang mengharuskan adanya keterlibatan pihak eksternal.
UKSW telah memiliki unit kerja yang bertugas untuk mengenali dan melibatkan pemangku kepentingan lokal, termasuk penduduk lokal, pemerintah daerah, swasta lokal, dan perwakilan masyarakat sipil lokal dalam setiap aktivitasnya. Unit kerja tersebut adalah Direktorat Kerjasama. Direktorat kerjasama UKSW melaksanakan banyak kegiatan kerjasama dengan mitra eksternal.
UKSW sangat menentang kejahatan, korupsi, dan penyuapan. Universitas memastikan semua orang memahami komitmen ini dengan mewajibkan kebijakan dan pendidikan antikorupsi bagi semua mahasiswa dan staf.
Di dalam kelas, pelajaran penting tentang etika dan kejujuran diintegrasikan ke dalam mata pelajaran sekolah yang sudah ada. Sementara di luar kelas, universitas menyelenggarakan lokakarya, acara, dan kampanye kesadaran untuk mengajar semua orang cara mengenali dan mencegah korupsi, menciptakan budaya integritas di seluruh kampus.
Kebijakan anti korupsi dan penyuapan telah ditetapkan pada aras universitas. Kebijakan ini tidak hanya diterapkan, tetapi juga dimasukkan sebagai bagian dari proses pembelajaran yang diberikan kepada mahasiswa melalui berbagi mata kuliah yang diberikan sebagai bentuk pencegahan awal korupsi. Banyak kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka penumbuhan iklim anti korupsi di UKSW, seperti: Seminar Pendidikan Anti Korupsi, stadium generale, diskusi publik.
UKSW memiliki kebijakan yang mendukung kebebasan akademik (kebebasan memilih bidang penelitian dan berbicara serta mengajar secara terbuka mengenai bidang penelitiannya yang diatur dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Kegiatan dalam rangka mengembangkan kebebasan akademik dilakukan dengan banyak cara melalui banyak pihak seperti pada tingkat universitas, fakultas, program studi dan lembaga kemahasiswaan. Kebijakan tentang kebebasan akademik diatur dengan Surat Keputusan Rektor yang berlaku pada bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Semua dosen memiliki kemerdekaan untuk memilih area penelitian, serta secara publik menyampaikan hasil penelitian melalui dukungan yang diberikan oleh Fakultas-fakultas yang melaksanakan kegiatan sharing sessions baik untuk kegiatan pengajaran maupun penelitian. Kegiatan ini diadakan antar program studi-program studi yang ada di UKSW baik bagi dosen senior maupun junior. Rencana Induk Penelitian dan Pengambdian kepada Masyarakat memandu para dosen dalam menjalankan hak-haknya untuk melakukan kegiatan akademik.
Banyak dosen UKSW telah memberikan nasihat ahli yang spesifik kepada pemerintah lokal, regional atau nasional (misalnya melalui panduan kebijakan, partisipasi dalam komite, penyediaan bukti). Beberapa kontribusi dosen UKSW sebagai tenaga ahli bagi pemerintah antara lain sebagai narasumber, dan fasilitator sosialisasi kebijakan. Usulan-usulan akademik juga diberikan oleh dosen UKSW kepada pemerintah daerah dengan bentuk proposal inovatif yang berhasil lolos dalam program Dana Padanan Kedaireka 2024 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan tujuan mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri dalam menciptakan solusi berbasis teknologi yang berkelanjutan dan aplikatif di Masyarakat.
The University actively works with local governments to enhance the skills of their policymakers and legislators. Through dedicated centers such as CEMSED (Center for Micro and Small Enterprise Dynamics), we share expert knowledge, provide policy advice, and offer economic insights. We aim for broad collaboration—engaging everyone from town hall representatives to regional authorities—to ensure all administrative levels can create policies that are grounded in evidence.
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), melalui Center for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED), berperan aktif dalam mendukung pencapaian SDG 16, khususnya terkait pembangunan institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di tingkat lokal. CEMSED berfungsi sebagai pusat data dan analisis yang mengumpulkan serta mengolah data ekonomi mikro dan makro di Salatiga dan Jawa Tengah. Aktivitas riset mendalam ini bertujuan untuk menghasilkan pemahaman yang objektif mengenai tantangan dan potensi pembangunan daerah, memastikan bahwa setiap intervensi kebijakan didasari oleh bukti ilmiah yang kuat (evidence-based policy making).
Hasil olahan data CEMSED dikonversi menjadi rekomendasi kebijakan strategis yang komprehensif. Saran ini disampaikan kepada pemangku kepentingan di pemerintahan daerah untuk memfasilitasi pengambilan keputusan yang tepat sasaran dan berorientasi pada hasil (results-oriented). Keterlibatan aktif ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas program pemerintah, terutama dalam sektor UMKM. Dengan menyediakan panduan praktis, CEMSED membantu pemerintah daerah menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel demi pembangunan berkelanjutan. Informasi tersebuta dapat diakses melalui Policy Brief CEMSED.
UKSW telah menyelenggarakan berbagai forum nasional untuk membahas isu-isu nasional dengan tujuan menyediakan platform netral dan ruang ‘aman’ bagi berbagai pemangku kepentingan politik untuk berkumpul membahas tantangan secara terbuka. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain: UKSW Leaders Forum;Seminar tentang agama, sosial, budaya dan politik; seminar geopolitik ; dan kegiatan-kegiatan lainnya.
UKSW memiliki 2 program studi yang memiliki disiplin ilmu pada bidang hukum, yaitu S1 Ilmu Hukum dan S2 Ilmu Hukum. Kedua program studi tersebut memiliki keunggulan dalam bidang hukum. Kedua program studi tersebut dikelola oleh Fakultas Hukum yang memiliki dosen dan tenaga kependidikan yang berkompeten dan professional. Pada periode 2024/2025 Fakultas Hukum berhasil meluluskan 224 orang mahasiswa.
List of publication based on SDGs (click here).
| Nama Program Studi | Nama Mata Kuliah | Kode Mata Kuliah |
| S2 Ilmu Hukum | LW103 Sosiologi Hukum | LW 103 |
| S1 Ilmu Hukum | Hukum Pemerintahan Daerah | EQ405 |
| S2 Ilmu Hukum | Hukum Pidana Dan HAM | LW 235 |
| S1 Pendidikan Bahasa Inggris | Menulis untuk Media | ME 312 |
| S1 Sastra Inggris | Sastra Bandingan | EN334 |
| S2 Pendidikan Bahasa Inggris | Perspektif Kritis Pengajaran Bahasa Inggris sebagai Bahasa Asing | EM121 |
| S2 Pendidikan Bahasa Inggris | Critical Perspectives in TEFL | EM121 |
| Institutions | Link to Access the Documents | |
| 1 | Yayasan Bantuan Kasih Indonesia (Compassion Indonesia Foundation) | 40. MOU UKSW-Compassion.pdf |
| 2 | Sinode Gereja Kristen Jawa Tengah Utara | 5. MOU UKSW – GKJTU.pdf |
| 3 | Pengadilan Negeri Salatiga | 10. MOU UKSW-PN Salatiga.pdf |
| 4 | Komisi Pemilihan Umum RI | 11. MOU UKSW-KPU RI.pdf |
| 5 | Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Tamansari, Salatiga | 06. PKS Fteol-GPIB Tamansari_opt.pdf |
| 6 | Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Jemaat ATK Ambarawa | 05. PKS Fteol-GPIB Jemaat ATK Ambarawa_opt.pdf |
| 7 | Gereja Kristen Jawa (GKJ) Salatiga Timur | 04. PKS FTeol-GKJ Salatiga Timur_opt.pdf |
| 8 | Gereja Kristen Indonesia (GKI) Salatiga | 02. PKS Fteol-GKI Salatiga_opt.pdf |
| 9 | Gereja Kristen Jawa (GKJ) Ambarawa | 03. PKS FTeol-GKJ Ambarawa.pdf |
| 10 | Gereja Kristen Jawa Tengah Utara (GKJTU) Jemaat Tugu | 16. PKS TEOLOGI – GKJTU Jemaat Tugu.pdf |
| 11 | Gereja Kristen Jawa (GKJ) Sidomukti | 15. PKS TEOLOGI – GKJ Sidomukti.pdf |
| 12 | Gereja Kristen Jawa (GKJ) Salib Putih | 14. PKS TEOLOGI – GKJ Salib Putih.pdf |
| 13 | Gereja Kristen Jawa (GKJ) Salatiga | 13. PKS TEOLOGI – GKJ Salatiga.pdf |
| 14 | Gereja Kristen Jawa (GKJ) Salatiga Utara | 12. PKS TEOLOGI – GKJ Salatiga Utara.pdf |
| 15 | Gereja Kristen Jawa (GKJ) Randuares | 11. PKS TEOLOGI – GKJ Randuares.pdf |
| 16 | Gereja Kristen Jawa (GKJ) Karangalit | 10. PKS TEOLOGI – GKJ Karangalit.pdf |
| 17 | Gereja Kristen Jawa (GKJ) Argomulyo | 09. PKS TEOLOGI – GKJ Argomulyo.pdf |
| 18 | Gereja Kristen Jawa (GKJ) Antepe | 08. PKS Teologi – GKJ Antepe.pdf |
| 19 | Gereja Kristen Indonesia (GKI) Tegalrejo | 07. PKS TEOLOGI – GKI Tegalrejo.pdf |
| 20 | Gereja Kristen Jawa Tengah Utara (GKJTU) | 19. PKS FISKOM- SinodeGKJTU.pdf |
| 21 | Gereja Kristen Jawa (GKJ) Kana Pabelan | 27. PKS FTEOL UKSW-GKJ KANA PABELAN.pdf |
| 22 | Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) | 32. PKS FTEOL UKSW dan Gereja HKBP Ambarawa.pdf |
| 23 | Gereja Protestan Indonesia di Luwu (GPIL) | 39. PKS FTEOL UKSW-GPIL.pdf |
| 24 | Badan Pelayanan Kerohanian Universitas Maranatha | 59. PKS FTEOL-BPK UK MARANATHA.pdf |
| 25 | Lembaga Alkitab Indonesia | 60. PKS Teologi – LAI.pdf |
| 26 | Amnesty International Thailand | 13. IA HI FISKOM – Amnesty International Thailand Oct 2023.pdf |
| 27 | Lembaga Bantuan Hukum Pendowo | 186. IA FH Lembaga Bantuan Hukum Pendowo-Salatiga.pdf |
| 28 | Pusat Perancangan UU Bidang Politik, Hukum, dan HAM Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR-RI | 187. IA BK DPR RI-FH UKSW.pdf |
| 29 | Gereja Kristen Indonesia Salatiga | 217. IA FBS dengan GKI Salatiga.pdf |
| 30 | POLRES Salatiga | 171_IA Magang Polres Salatiga.pdf |
| 31 | Gereja Toraja TK. Salatiga | 110 IA Gereja Toraja TK Salatiga.pdf |
| 32 | Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC) Kupang | 11. IA FID dengan IRGSC Kupang.pdf |
| 33 | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Tengah | 76. IA FH & Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Tengah.pdf |
| 34 | Bawaslu Kabupaten Boyolali | 77. IA FH & BAWASLU Kabupaten Boyolali.pdf |
| 35 | Bawaslu Kabupaten Sukoharjo | 78. IA FH & BAWASLU Kabupaten Sukoharjo.pdf |
| 36 | Bawaslu Kota Semarang | 79. IA FH & BAWASLU Kota Semarang.pdf |
| 37 | Bawaslu Salatiga | 80. IA FH & BAWASLU Salatiga.pdf |
| 38 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia | 99. IA FH & Kejaksaan Agung RI.pdf |
| 39 | Kejaksaan Negeri Kota Semarang | 98. IA FH & Kejaksaan Negeri Kota Semarang.pdf |
| 40 | Kejaksaan Negeri Yogyakarta | 97. IA FH & Kejaksaan Negeri Yogyakarta.pdf |
| 41 | Kejaksaan Negeri Temanggung | 105. IA FH & Kejari Temanggung.pdf |
| 42 | KPU Kab. Semarang | 100. IA FH & KPU Kab Semarang.pdf |
| 43 | KPU Kab. Boyolali | 101. IA FH & KPU Kabupaten Boyolali.pdf |
| 44 | Mahkamah Agung Republik Indonesia | 96. IA FH & Mahkamah Agung RI.pdf |
| 45 | Mustika Raja Law Office | 91. IA FH & Mustika Raja Law Office.pdf |
| 46 | Pengadilan Tinggi Makassar | 90. IA FH & Pengadilan Tinggi Makassar.pdf |
| 47 | Pengadilan Negeri Semarang | 89. IA FH & PN Semarang.pdf |
| 48 | R.B.S and Co. Law Office | 88. IA FH & RBS and Co Law Office.pdf |
| 49 | Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi di Indonesia (UNHCR) | 71. IA FH & UNHCR.pdf |
| 50 | Pusat Perancangan Undang-undang bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekkuinbangkesra) | 70. IA FH UKSW & DPR RI.pdf |
| 51 | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia | 69. IA FH UKSW & KPU RI.pdf |
| 52 | The International Committee of the Red Cross (ICRC) Regional Delegation for Indonesia and Timor-Leste | 05. IA FH UKSW & ICRC.pdf |
| 53 | Evangelische Hochschule Darmstadt | 09. IA FTEOL UKSW-EHD _ Seminar Diaconia Project .pdf |
| 54 | Evangelische Hochschule Darmstadt | 11. IA FTEOL UKSW-EHD_Training Work on Campus: Training for NGO.pdf |
| 55 | Evangelische Hochschule Darmstadt | 10. IA FTEOL UKSW-EHD_Seminar Theological Works for Graduate Students.pdf |
| 56 | Gereja Protestan Indonesia di Luwu (GPIL) | 187. IA GPIL.pdf |
| 57 | Evangelische Hochschule Darmstadt | 17. IA FKIK UKSW & EVANGELISCE HOCHSCHULE DARMSTADT (1).pdf |
| 58 | University of California, Riverside | 22. IA Univ California Riverside-IND.pdf |