Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Era KUHP dan KUHAP Baru, Fakultas Hukum UKSW Hadirkan Praktisi Kunci

Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyelenggarakan Seminar Hukum Nasional bertema “Sistem Peradilan Terpadu Menyikapi KUHP dan KUHAP Baru” di Balairung Universitas, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog ilmiah yang mempertemukan akademisi, praktisi penegak hukum, dan mahasiswa untuk membahas implikasi lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terhadap sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Seminar ini menghadirkan para narasumber kunci antara lain Wakil Menteri Hukum Profesor Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Salatiga Desta Kurniawan Surbakti S.H, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., serta Dekan FH UKSW Profesor Dr. Christina Maya Indah S, S.H., M.Hum.

Wakil Menteri Hukum Profesor Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., turut mengisi seminar secara daring dengan menyampaikan pidato kunci bahwa pembacaan KUHP baru harus disertai pemahaman atas Undang-Undang Penyesuaian Pidana karena di dalamnya terdapat 55 perubahan terhadap KUHP nasional, mulai dari perubahan redaksional, pengangkatan penjelasan pasal ke batang tubuh, hingga penambahan substansi baru.

Menurutnya, hukum pidana nasional kini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif, yang membawa konsekuensi perubahan paradigma KUHAP dari model kontrol kejahatan menuju model yang menekankan perlindungan hak individu dan kepatuhan aparat terhadap prinsip hak asasi manusia.

Profesor Edward memaparkan bahwa KUHAP baru disusun dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu yang menghubungkan fungsi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, serta pembimbing kemasyarakatan. Ia menyoroti pengaturan baru mengenai lima jenis putusan hakim, putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, pidana, tindakan, dan pemaafan hakim serta memberi contoh implementasi bagaimana aparat penegak hukum cepat beradaptasi dan penerapan pasal-pasal pidana korupsi dalam KUHP baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kesiapan polisi, jaksa, dan hakim dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, dengan orientasi pada sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku maupun korban.

FH UKSW gelar Seminar Hukum Nasional bahas sistem peradilan pidana terpadu

Dari perspektif kepolisian, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Salatiga, memaparkan materi berjudul “Implementasi KUHP dan KUHAP dalam Praktik Penegakan Hukum oleh Penyidik”. Disampaikannya, meskipun aparat penegak hukum telah relatif siap, tantangan terbesar justru datang dari tuntutan masyarakat terhadap hukuman berat, sehingga diperlukan perubahan pola pikir menuju keadilan yang menyeimbangkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Dari unsur Kejaksaan, materi dengan judul “Penerapan KUHAP Baru” disampaikan perwakilan Kejaksaan Negeri Salatiga, Desta Kurniawan Surbakti S.H (Kepala sub Seksi Prapenuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum). Narasumber menjelaskan bahwa dengan berlakunya undang-undang baru, jaksa penuntut umum tidak lagi sekadar berperan sebagai pelaksana penuntutan, tetapi juga sebagai pendidik hukum bagi masyarakat, termasuk dalam menjamin pemenuhan 17 hak tersangka dan terdakwa, perlindungan bagi penyandang disabilitas, serta penerapan asas domisili.
Ia menyoroti mekanisme pengakuan bersalah dan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, termasuk deferred prosecution agreement untuk korporasi yang mensyaratkan restitusi korban dan perbaikan tata kelola.

Dari perspektif peradilan, Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., membawakan materi berjudul “Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional”. Ia menelusuri pergeseran historis dari KUHP kolonial menuju KUHP nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan peralihan dari pendekatan retributif ke korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Johanis menekankan bahwa tantangan utama justru berada pada penerimaan masyarakat terhadap pola pemidanaan baru yang tidak lagi menempatkan penjara sebagai sanksi utama, tetapi menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultima ratio) seiring berkembangnya pidana alternatif dan pengakuan terhadap hukum adat.

Dekan FH UKSW, Profesor Dr. Christina Maya Indah S., S.H., M.Hum., menyampaikan materi bertajuk “Upaya Pencari Keadilan dalam KUHP Lama dan Baru”. Ia menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi, termasuk penggunaan alat bukti elektronik, perlindungan korban trauma yang tidak harus berhadapan langsung dengan pelaku di persidangan, serta penguatan prinsip due process of law. Menurutnya, orientasi baru ini tidak lagi menekankan pembalasan, melainkan pemulihan bagi pelaku dan korban melalui mekanisme keadilan rehabilitatif, restoratif, dan restitutif, disertai penguatan hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, transparansi persidangan, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan aparat penegak hukum.

FH UKSW gelar Seminar Hukum Nasional bahas sistem peradilan pidana terpadu

Dari lembaga pemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., memaparkan materi berjudul “Peran dan Penguatan BAPAS dalam KUHP dan KUHAP Baru”. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana untuk mengoptimalkan pidana alternatif demi mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan, yang saat ini menghadapi jumlah narapidana dan tahanan jauh di atas kapasitas ideal. Menurutnya, penguatan peran pembimbing kemasyarakatan melalui pidana pengawasan, kerja sosial, dan skema reintegrasi sosial menjadi kunci agar semangat keadilan korektif dan rehabilitatif dalam KUHP dan KUHAP baru dapat terwujud secara nyata.

Dalam sambutan mewakili Rektor UKSW, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kealumnian (WR KK) Profesor Yafet Yosafet Wilben Rissy, menegaskan bahwa Indonesia sedang memasuki masa transisi hukum yang sangat penting dengan berlakunya KUHP 2023 dan penerapan KUHAP baru. Ia mengingatkan bahwa perubahan besar ini berpotensi menimbulkan kesenjangan antara teori dan praktik, sehingga membutuhkan kajian serius dari akademisi, mahasiswa, penyidik, jaksa, hakim, dan seluruh pemangku kepentingan hukum. Profesor Yafet juga menyinggung konsep “the golden triangle of law” Gustav Radbruch yang menekankan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi utama dalam mengawal transisi ini.
Kepala Biro SDM Polda Jawa Tengah, Dr. Noviana Tursanurohmad, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya mengapresiasi kolaborasi Polda Jateng dan UKSW yang langsung diwujudkan melalui penyelenggaraan seminar ini, sembari berharap Pusat Studi Kepolisian dapat memberikan manfaat nyata bagi Polri dan masyarakat luas.

Reformasi tersebut membawa implikasi luas terhadap sinergi kelembagaan dalam sistem peradilan pidana terpadu, meliputi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan, meskipun kompleksitas pengaturan dan dinamika implementasinya memunculkan tantangan pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Oleh karena itu, diperlukan ruang akademik seperti seminar ini untuk mempertemukan gagasan kritis serta pengalaman praktis dari akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa guna mengkaji pembaruan hukum pidana secara komprehensif.
Melalui seminar ini, FH UKSW berharap peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual atas perubahan substansi hukum pidana, tetapi juga mampu menganalisis implikasinya terhadap kelembagaan penegak hukum dan praktik peradilan pidana di Indonesia. Forum ini juga diharapkan melahirkan rekomendasi akademik yang konstruktif bagi pembaharuan hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat budaya akademik yang kritis dan berkelanjutan dalam pengembangan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, UKSW bukan hanya meneguhkan diri sebagai kampus multikultural dan kreatif, tetapi juga mewujudkan nilai-nilai Asta Cita ke-4 yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, dan pendidikan. Selain itu, agenda ini juga merupakan kontribusi nyata UKSW dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) ke-4 pendidikan berkualitas dan ke-9 industri, inovasi, dan infrastruktur.

Sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi Unggul, UKSW telah berdiri sejak 1956 dengan 15 fakultas dan 64 program studi di jenjang D3 hingga S3, dengan 37 Prodi Unggul dan A. Terletak di Salatiga, UKSW dikenal dengan julukan Kampus Indonesia Mini, mencerminkan keragaman mahasiswanya yang berasal dari berbagai daerah. Selain itu, UKSW juga dikenal sebagai “Creative Minority” yang berperan sebagai agen perubahan dan inspirasi bagi masyarakat. Salam Satu Hati UKSW! (Aur_Tim Komblik/Foto:KomBlik). 

Bagikan:
Facebook
Share
WhatsApp